MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kelas
2EA18
Nama Kelompok
1. Eka
Meyzura 12211345
2. Fatimah
Khairunissa 12211734
3. Ibrahim
Rangga Putra
13211443
4. Imam
Safiih 13211530
5. Indah
Adiyati 13211556
6. Izmi
Istiana 13211768
7. Jesica Diana Saputri 18211182
8. Linda
Saraswati 14211110
9. Lizzasisdenty 14211128
10. Lucky Nugroho 19211037
11. Lutfi Ansori 19211095
12. Johanda Wiraditya 19211239
Konsep
Demokrasi , Bentuk Demokrasi, Dalam Sistem Pemerintahan Negara
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan berkat ,
karunianya dan kekuatan kepada penulis sehingga makalah Kewarganegaraan
yang berjudul “Konsep Demokrasi
, Bentuk Demokrasi, Dalam Sistem Pemerintahan Negara” Kami ucapkan banyak
terimakasih kepada Dosen kami Ibu Heliany,SH,MH yang sudah memberkan tugas ini
kepada kami sehingga mendapat wawasan lebih luas tentang arti dari Demokrasi
beserta Sistem Pemerintahannya.
“
Konsep Demokrasi , Bentuk Demokrasi, Dalam Sistem Pemerintahan Negara “ Makalah
ini disusun bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa
dalam belajar sebuah pemahaman kewarganegaraan dalam kehidupan,
Serta mahasiswa juga dapat memahami nilai – nilai dan norma-norma dasar yang
direfleksikan dalam berpikir dan bertindak.
Dalam
Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik
pada teknis penulisan maupun materi,. Dengan demikian kritik dan saran
dari semua pihak sangat membantu penulis yang di harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Dengan demikian, semoga dengan mempelajari makalah ini, mahasiswa akan mampu
menghadapi masalah atau kesulitan yang timbul dalam belajar pemahaman sebuah
kewarganegaraan , dengan harapan semoga masiswa mampu berpikir dan menunjukan
sikap dengan potensi yang dimiliki pada kehidupan sehari-hari.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar .................................................................................................. 1
Datar Isi ........................................................................................................... 2
- 3
Bab I
Pendahuluan ............................................................................................
4
A. Latar
Belakang............................................................................................ 4
B. Rumusan
Masalah .....................................................................................
5
C. Manfaat ...................................................................................................... 5
Bab II
Pembahasan ............................................................................................ 6
A. Demokrasi
Dan Ruang Lingkupnya ........................................................ 6
a. Pengertian
Demokrasi .............................................................................. 6
b. Ciri-Ciri
Pemerintah Yang Demokrasi .................................................. 7
c. Prinsip-Prinsip
Demokrasi ...................................................................... 8
d. Asas
Pokok
Demokrasi ............................................................................ 9
B. Pelaksanaan
Demokrasi Di Indonesia .................................................. 10
a. Demokrasi
Diawal Masa Kemerdekaan ............................................... 10
b. Demokrasi
Dari Tanggal 18 Agustus 1945 Sampai 27 Desember
1949 .................................................................................................................. 10
c. Pelaksanaan
Demokrasi Liberal ......................................................... 11
d. Pelaksanaan
Demokrasi Terpimpin...................................................... 12
e. Demokrasi
Pancasila Pada Masa Orde Baru ..................................... 12
f. Demokrasi
Pada Masa Reformasi ....................................................... 13
C. Prinsip-Prinsip
Demokrasi Dalam Pemilu ........................................... 14
a. Pengertian pemilu.................................................................................. 14
b. Asas
pemilu........................................................................................... 14
c. Tujuan dari fungsi
pemili.................................................................... 15
1. Tujuan
pemilu...................................................................................... 15
2. Fungsi
pemilu......................................................................................... 15
D. Penerapan
Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan ............................. 16
1. Di
Lingkungan Keluarga.......................................................................
16
2. Di
Lingkungan Masyarakat...................................................................
16
3. Di
Lingkungan kampus......................................................................... 17
4. Di
Lingkungan Kehidupan Bernegara................................................ 17
Bab III
Penutup .............................................................................................. 19
A. Kesimpulan ............................................................................................. 19
B. Saran ....................................................................................................... 19
Daftar Pustaka ................................................................................................ 20
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Demokrasi
di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan
masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan
pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti
demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan
yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan
warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya
kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam
kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan
berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang
diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan
kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus
merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara
mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka
negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya,
jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka
negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi.
Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem
pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga,
memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi
tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang
sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut
1. Apa
itu pemerintahan Demokrasi
2. Bagaimana
demokrasi berjalan di Indonesia
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Pemilu
4. Penerapan Budaya Demokrasi Dalam
Kehidupan
C. MANFAAT
Penulisan
makalah ini memiliki manfaat sebagai berikut:
1. Bagi
penyusun, makalah ini dapat dijadikan pembelajaran dalam menulis makalah yang
baik dan menambah pengetahuan tentang materi yang ditulis.
2. Bagi
pembaca, makalah ini dapat dijadikan bahan pembelajaran terhadap mata kuliah
terkait.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. DEMOKRASI
DAN RUANG LINGKUPNYA
a. Pengertian
demokrasi
Dari
makna harfiahnya, “demokrasi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu demosyang
berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ada
beberapa pendapat lain mengenai pengertian demokrasi, yakni;
- Menurut
Internasional Commision of Jurits, Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih
di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam
pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
- Menurut
Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
- Menurut
C.F Strong, Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari
masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa
pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas
itu.
- Secara
umum, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahansuatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam
suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica)
dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
sering kali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Maka
dari itu banyak kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya
kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk
gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak
akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja
harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
b. Ciri-Ciri
Pemerintahan Yang Demokrasi
Bahasa
kata demokrasi pertama diperkenalkan kali oleh Aristotelessebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
- Adanya keterlibatan warga
negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baiklangsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk
memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
c. Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi." Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak
asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan
jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
d. Asas
Pokok Demokrasi
Gagasan pokok
atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuanhakikat manusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalamhubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi,
yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas,
dan rahasiaserta adil;
dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
B. PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Selama
50 tahun berdirinya republik Indonesia masalah pokok yang dihadapi adalah
bagaimana masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya mempertinggi tingkat
ekonominya, membina kehidupan sosial, dan politik yang demokratis. Masalah ini
berkisar pada cara menyusun suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat
untuk melaksanakan pembangunan bangsa dengan partisipasi rakyat serta
menghindari timbulnya pemerintahan totaliter.
a. Demokrasi
diawal masa kemerdekaan
Praktek
demokrasi sebenarnya sudah dilakukan menjelang proklamasi kemerdekaan RI atau bahkan
jauh sebelum itu, hal ini terlihat dalam;
· Rembuk desa
dimasyarakat pedesaan
· Sidang
BPUPKI dalam rangka menyusun dasar Negara dan UUD 1945, melalui musyawarah
dengan prinsip demokrasi.
· Sidang
PPKI yang memutuskan UUD serta memilih presiden dan wakilnya.
b. Demokrasi
dari tanggal 18 agustus 1945 dampai 27 desember 1949
Setelah
terbentuknya pemerintahan tanggal 18 agustus 1945, pemerintahan diatur
berdasarkan hukum nasional, terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan “kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Namun karena MPR
belum terbentuk maka, dalam aturan peralihan pasal IV ditegaskan “sebelum MPR,
DPR dan DPA dibentuk menurut UUD, segala kekuasaanya dijalankan oleh presiden
dengan bantuan komite nasional”. Dilihat dari dasar Negara dan UUD 1945
tersebut Negara Indonesia antara tahun 1945-1949 adalah Negara demokrasi,
walaupun pelaksanaanya belum sesuai dengan prinsip-prinsip yang diharapkan
dalam UUD 1945. Hal ini terlihat kekuasaan presiden terlalu luas. Untuk
mengembalikan prinsip demokrasi maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut
- KNIP
diberi wewenang menjalankan fungsi legislative (didasarkan maklumat wakil
presiden no X tanggal 5 november).
- Rakyat
diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik (dasar maklumat pemerintah
tanggal 3 november 1945)
- Maklumat
presiden tanggal 14 november 1945 tentang perubahan sistem perubahan
presidensil menjadi parlementer.
c. Pelaksanaan
demokrasi liberal
Pelaksanaan
demokrasi liberal di Indonesia terjadi antara kurun waktu 27 desember 1949
sampai dengan 5 juli 1959. Pada tahun1950 bentuk Negara mengalami perubahan
yaitu dari serikat menjadi Negara kesatuan RI. UUD yang berlaku adalah UUDS
1950. Pelaksanaan UUD RIS sampai UUDS cenderung kearah kebebasan yang tak
terbatas, maka dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi liberal yaitu sistem
demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak. Karena adanya
kebebasan yang mutlak tersebut menyebabkan tidak adanya kesetabilan pemerintah
sehingga kurun waktu 1950-1959 tidak kurang 6 kali ganti cabinet. Terpaksa
presiden pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit presiden yang isinya;
1. Bubarkan
konstituante
2. Berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlaku UUDS 1950
3. Segera
dibentuk MPRS dan DPAS
d. Pelaksanaan
demokrasi terpimpin pada kurun waktu 5 juli 1959- 11 maret 1966
Menurut
Ir. Soekarno demokrasi terpimpin adalah “demokrasi yang terpimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaraatan atau perwakilan”. Konsep demokrasi
terpimpin sebenarnya baik karena didasarkan pada pancasila. Demokrasi terpimpin
sebenarnya untuk mengoreksi praktik demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan
kebebasan individu ternyata tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Akan
tetapi pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila
maupun UUD 1945 hal ini karena yang ditonjolkan bukan nilai-nilai demokrasi
tetapi terpimpinnya, terlihat setiap pengambilan keputusan bila tidak dapat
ditempuh mufakat maka keputusan diserahkan pada presiden.
e. Demokrasi
pancasila pada masa orde baru (11 maret 1966 – 21 mei 1998)
Dengan
terjadinya penyimpangan yang menonjol terhadap pancasila dan UUd 1945
menyebabkan terjadinya kekacauan dari seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan
Negara yang meliputi segala aspek kehidupan bahkan hampir saja menghancurkan
Negara proklamasi atau NKRI. Hal ini yang mendorong munculnya TRITURA yang
akhirnya melandasi lahirnya orde baru yang tertekat melaksanakan pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan semangat itu seluruh kegiatan
penyelenggaraan Negara diupayakan dengan ketentuan yang bersumber pada
pancasila dan UUD 1945 (disebut demokrasi pancasila).
Pada
masa ini terjadi perubahan yang mendasar, partai politik mengalami
penyederhanan sehingga peran partai politik dalam Negara dpat dimaksimalkan.
Bagi kepentingan rakyat, pemilu dapat diselenggarakan secara periodik tiap 5
tahun, pembangunan berencana dapat berjalan dengan lancar yang desebut PELITA,
kestabilan pemerintah terjamin bahkan pertumbuhan ekonomi pun sangat
menggembirakan. Kelemahan yang terjadi pada masa orde baru adalah dalam
menafsirkan dan menerapkan UUD 1945.
Demokrasi pancasila
pada masa orde baru memilki cirri-ciri sebagai berikut;
1. Pelaksanaan
UUD 1945 secara formalitas sedangkan substansinya atau makna sebenarnya untuk
menjamin kepentingan penguasa. Hal ini sulit bila dikatakan sebagai
penyimpangan secara formal atau konstitusional.
2. Pemilu
berjalan secara periodic dan lancar. Namun dalam draft real terjadi
ketidakseimbangan kesempatan untuk berkembang dari setiap parpol karena adanya
single mayority.
3. Control
sosial dari masyarakat kurang berjalan lancar karena adanya penerapan manajemen
tertutup sehingga budaya ABS (asal bapak senang)
4. Pada
masa orde baru stabilitas politik dan keamanan terjamin sebab memang pemerintah
cenderung menerapkan pendekatan keamanan.
5. Munculnya
praktek-praktek KKN (korupsi, Kolusi, dan nepotisme) dalam tubuh pemerintahan.
f. Pelaksanaan
demokrasi pada masa reformasi
Reformasi
merupakan istilah periode pemerintahan paska orde baru yang dartikan sebagai
suatu gerakan untuk menata kembali kehidupan pemerintahan berdasarkan
sandi-sandi kehidupan yang dicita-citakan demi terwujudnya masyarakat madani,
yaitu tata kehidupan masyarkat sipil yang tentram, damai, aman, dan demokratis
serta terjaminnya HAM.
Selama
masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang penting bagi pengembangan demokrasi. Perkembangan yang
pesat dalam sendi-sendi demokrasi antara lain;
a. Adanya
jaminan kebebasan pers
b. Adanya
jaminan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum (kebebasan mimbar) yang
diatur dalam UU. Seperti aksi unjuk rasa, pawai, mogok kerja dan sebagainya.
c. Kebebasan
berpolitik dibuka seluas-luasnya
d. Terbukanya
kontrol sosial dari masyarkat terhadap pemerintah seperti LSM, perorangan,
organisasi/lembaga maupun dari DPR
e. Terselenggaranya
pemilu yang transparan untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil
presiden langsung oleh rakyat.
C. PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM
a. Pengertian
pemilu
Pemilihan
umum merupakan suatu cara untuk memilih wakil rakyat yang duduk dalam lembaga
perwakilan dan sekaligus perwujudan Negara demokrasi. Jadi pemilu
merupakan sarana untuk mewujudkan demokrasi disamping sarana yang lain.
b. Asas
pemilu
Asas
pemilu menurut UU No. 12 tahun 2003, tentang pemilu antara lain;
1. Jujur,
artinya setiap pemilih yang terkait dengan pelaksanaan pemilu harus bersikap
jujur sesuai aturan permainan.
2. Adil,
artinya setiap pemilih dan parpol mendapat perlakuan yang sama
3. Langsung,
setiap pemilih dapat langsung memberikan suara tanpa perwakilan
4. Umum,
artinya pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara yang memenuhi
syarat dan diskriminatif.
5. Bebas,
artinya setiap warga Negara yang berhak memilih memilih dapat menggunakan
haknya berdasarkan hati nuraninya tanpa adanya paksaan pengaruh dari manapun.
6. Rahasia,
setiap pemilih dijamin tak akan diketahui apapun pilihannya.
c. Tujuan
Dari Fungsi Pemilu
1. Tujuan
pemilu
a. Melaksanakan
kedaulatan rakyat
b. Sebagai
perwujudan hak asasi politik
c. Untuk
memilih wakil-wakil rakyat
d. Melaksanakan
mekanisme pemerintah dengan konstitusional.
e. Menjamin
kesinambungan pembangunan nasional.
2. Fungsi
pemilu
a. Mempertahankan
dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia
b. Mencapai
suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila
c. Menjamin
suksesnya perjuangan Indonesia
d. Pelaksanaan/penyelenggaraan
pemilu di Indonesia
Agar
pelaksanaan pemilu berjalan lancar , tertib, aman maka sesuai UU no 12 tahun
2003 dibentuklah organisasi penyelenggaraan pemilu mulai dari tingkat pusat
sampai ketempat pemungutan suara yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPK, dan PPS
dilihat dari pengertian asas tujuan dan fungsi serta penyelenggaraan pemilu
tersebut, maka nampak dengan jelas bahwa pemilu merupakan suatu perwujudan dari
Negara demokrasi.
D. PENERAPAN
BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1. Di
Lingkungan Keluarga
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
· Kesediaan
untuk menerima kehadiran sanak saudara;
· Menghargai
pendapat anggota keluarga lainya;
· Senantiasa
musyawarah untuk pembagian kerja;
· Terbuka
terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
2. Di
Lingkungan Masyarakat
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
· Bersedia
mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
· Kesediaan
hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
· Menghormati
pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
· Menyelesaikan
masalah dengan mengutamakan kompromi;
· Tidak
terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
3. Di
Lingkungan kampus
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan kampus dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
· Bersedia
bergaul dengan teman kampus tanpa membeda-bedakan;
· Menerima
teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
· Menghargai
pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
· Mengutamakan
musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
· Sikap
anti kekerasan.
4. Di
Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:
· Besedia
menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
· Kesediaan
para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
· Memiliki
kejujuran dan integritas;
· Memiliki
rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
· Menghargai
hak-hak kaum minoritas;
· Menghargai
perbedaan yang ada pada rakyat;
· Mengutamakan
musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah
kenegaraan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
· Sebuah
konsep demokrasi dan bentuk system demokrasi pada suatu pemerintahan,
harus berlandaskan pada sikap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena
demokrasi merupakan wujud dari kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak
sekaligus kewajiban bagi warga Negara , karena system kekuasaan yang berlaku
adalah “ Res Publica “ ialah dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat
· Pembahasan
Demokrasi meliputi ruang lingkup, penerapannya di Indonesia, pelaksanaan pemilu
sebagai wujud demokrasi dan penerapanya dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Saran
· Mewujudkan
budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara.
Yang paling utama, tentu saja, adalah: Adanya niat untuk memahami nilai-nilai
demokrasi dan mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
· Memahami
nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman
negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik
dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita
kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan
niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari
nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air
kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Daftar
Pustaka
Bambang
Suteng, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Penerbit
Erlangga
Dian,
P.Romana. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: Pratama
Mitra Aksara
Mahfud,
moh.2000. Demokrasi dan Konstitusi Indonesia. Jakarta:
Penerbit Rineka Cipta